Sesuai Surat Edaran DJPL No.48 Tahun 2024
Sistem monitoring AIS (Automatic Identification System) receiver adalah teknologi yang digunakan di darat, seperti di pelabuhan atau stasiun radio pantai, untuk menerima dan menampilkan data pergerakan kapal secara real-time. Teknologi ini memanfaatkan frekuensi VHF untuk menangkap data dari transponder AIS di kapal, sehingga memungkinkan otoritas maritim dan operator untuk memantau lokasi, kecepatan, arah, dan identitas kapal untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, mencegah tabrakan, dan mengelola lalu lintas laut secara lebih efisien. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No. 48 Tahun 2024.